Thursday, November 8, 2018

Perkembangan Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

Perkembangan Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

1.Pendahuluan
Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi.

2. Perkembangan Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Sejak Indonesia Merdeka sampai Tahun 1999
a.Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
 b.Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
 c.Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak Asasi Manusia dan hak-hak serta kewajiban warga Negara Indonesia. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi ddilindungi dan ditegakkan.

Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Namun tetap dapat dikatakan bahwa rezim Orde Baru tetap digaambarkan sebagai rezim yang otoriter , militerisasi , dan tidak ada kesetaraan hukum.

3.Konsepsi dan Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia pasca Amandemen UUD 1945
Setelah mengalami perubahan UUD sampai 4 kali, barulah UUD 1945 setelah diamandemen menjamin secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA Pasal 28A-J. Jika dibandingkan dengan UUD 1945  sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan dan ditambah pasalnya dan lebih rinci. Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak sosial dijamin dalam Pasal 28-B ayat (1), (2), Pasal 28-C ayat (2), Pasal 28-H ayat (3), hak ekonomi diatur dalam Pasal 28-D ayat (2), hak politik diatur dalam Pasal 28-D ayat (3), Pasal 28-E ayat (3), hak budaya pada Pasal 28-I ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada Pasal 28-G ayat (1), hak memeluk, meyakini, dan beribadah menurut agama yg dianutnya, serta hak memperoleh, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran yang ada. Berbagai upaya telah dibangun sebagai bentuk dari konsepsi dan tanggung jawab HAM salah satunya dengan membuat peraturan perundang-undangan salah satunya dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berdasarkan UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

4.Bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam proses ketatangeragaan Indonesia
1.Peristiwa G30/SPKI yang hampir merubah sistem ideologi Pancasila dengan komunisme.
2.Pembunuhan massal sebanyak 3 juta jiwa menurut pengakuan Jenderal Sarwo Edhie yang dilakukan pada tahun 1965-1966 oleh ABRI terhadap rakyat yang dituduh PKI tanpa proses pengadilan sunnguh hal ini bertentangan dengan HAM.
3.Peristiwa penembakan misterius yang dilakukan oleh ABRI terhadap lawan politik Presiden Soeharto yang dianggap “PREMAN”.
3.Peristiwa tanjung priok yang merupakan sikap diskriminasi ABRI terhadap kaum muslimin yang kritis terhadap pemerintah sehingga menimbulkan konflik antara ABRI dan Umat Islam.
4.Peristiwa tewas nya aktivis HAM yang bernama Munir karena berjuang membuka bobroknya sistem Dwi Fungsi ABRI sehingga nyawanya harus tewas melalui suatu operasi intelijen.

5.Dll.
5. Instrumen Perlindungan Hak Asasi Manusia
1.PANCASILA,
2.UUD 1945,
3.TAP MPR RI NO. XVII MPR,
4.UU RI NO.39 TAHUN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
5.UU RI NO 26.TAHUN 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar Pengadilan HAM.

6.Corak Konstitusionalisme Pasca Amandemen UUD 1945
Terjadinya pergeseran terhadap kedudukan MPR yang awalnya dibawah UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara kini setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Adapun pembagian kekuasaan negara (distribution of power)  setelah Amandemen UUD 1945 adalah :
1.Kekuasaan Konstituif (MPR)
2.Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
3.Kekuasaan Legislatif (DPR dan DPD)
4.Kekuasaan Yudikatif (MA,MK, KY)
5.Kekuasaan Inspektif (BPK)
 Setelah Amandemen UUD 1945 kedaulatan negara berada ditangan rakyat sudah mulai menunjukkan dampaknya yaitu adanya pembatasan periode presiden (maksimal 10 Tahun dalam 2 Periode) dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat serta dalam menjamin mutu konstitusi didirikanlah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dan dihapuskannya dwi fungsi ABRI serta adanya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demokrasi menjadi aktif jika sebelumnya bersifat pasif dengan adanya kebebasan PERS yang menjadikan transparansi terhadap jalannya proses demokrasi Indonesia menjadi lebih dominan dalam segi relevansi hubungan pemerintah , wakil rakyat,dan masyarakat pada umumnya.



No comments:

Post a Comment

REFLEKSI TENTANG PERJUANGAN

Refleksi tentang "Perjuangan" Mengapa dimasa salaf terdahulu sangat mudah bagi umat Islam melakukan dakwah dan malakukan serangk...