Kekuasaan Kehakiman
Sebelum perubahan, Bab tentang Kekuasaan Keha-kiman terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 24 dan Pasal 25. Setelah diubah, Bab tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi lima pasal sehingga lebih rinci dan lebih lengkap, yaitu Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25. Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputus Pasal 24 [kecuali ayat (3)], Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C. Pasal 24 ayat (3) diputus pada Perubahan Keempat (tahun 2002), sedangkan Pasal 25 tetap, tidak diubah.
Perubahan itu melahirkan dua lembaga baru dalam kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial . Secara umum, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan keha-kiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai salah satu perwujudan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum
Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman secara konstitusional telah diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25 UUD 1945 hasil amandemen MPR beserta penjelasannya. Hasil amandemen tersebut telah merubah struktur kekuasaan kehakiman, karena disamping Mahkamah Agung juga muncul lembaga kekuasaan kehakiman yang baru yaitu, Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan :
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”
1. Mahkamah Agung
Menurut Prof,Mahfud MD beliau menyatakan bahwa sejak perubahan tahap ketiga UUD 1945, Konstitusi kita sudah mengarahkan agar penegakkan hukum di Indonesia secara prinsip menganut secara seimbang segi-segi baik dari konsepsi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus yakni menjamin kepastian hukum dan megakkan keadilan substansial.
Maka disinilah kita dapat melihat bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan sebagai pucak pencerminan kedaulatan hukum.
Menurut UUD 1945, sistem, fungsi dan kekuasaan Mahkamah Agung meliputi:
a) Melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisiq
b) Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
UUD 1945 mengatur antara lain tentang kedudukan lembaga kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan upaya mendapatkan keadilan.
2. Mahkamah Konstitusi
Sebelum Amandemen UUD 1945 kekuasaan kehakiman hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Namun setelah amandemen maka Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan guna menjadj spenjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan tanggung fungsi sebagai pengawal konstitusi untuk tetap menjamin prinsip konstitusionalitas hukum yang dianut bangsa indonesia. Keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan indonesia dipandang sangat penting karena kualitas pembentukan undang-undangsaat ini sangat jauh dari apa yang diharapkan, sehingga berpotensi menimbulkan pertentangandengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai puncak peraturan tertinggi dalam sistem hirarki perundang-undangan di indonesia.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenangmengadili pada tingkatpertamadan terakhir yang putusannya bersifatfinal untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD Tahun 1945 diatas, maka wewenang Mahkamah Konstitusi meliputi:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari empat kewenangan pokok sebagaimana digariskan UUD diatas, Makkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut JusticeMarshall dalam konteks pengujian materill Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai the guardian of the constitution atau the sole interpreter of the constitution. Ditangan Sembilan hakim konstitusi inilahUUD 1945 diserahkan untuk dijaga agar jangan disubversi oleh produk peraturan perundang-undanganyang meskipun lahir secara demokratis sesuia dengan suara mayoritas tetapi bisa saja tidak konsisten (in conflict) dengan UUD 1945.
3. Komisi Yudisial
Menurut Jimly Asshiddiqie maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar masyarakat diluar strukutur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan ,penilaian kinerja ,dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia Komisi Yudisial merupakan lembaga baru. Kehadiran Komisi Yudisial dalam wadah konstitusi sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang, karena Komisi Yudisial secara fungsi dan kewenangan tidak mewakili dari tiga bentuk kekuasaan negara sebagaiman lazimnya yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif, walaupun secara fungsi memang memiliki kaitan erat dengan lembaga kekuasaan kehakiman, namun ia bukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman karena tidak memiliki kapasitas sebagai badan peradilan.
Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan beberapa kewenangan penting lainnya antara lain menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalm Pasal 24 B UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa:
1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
3) Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
4) Susunan kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.
kemudian dijabarkan secara lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Jika kita melihat dasar pengaturannya dalam kerangka konstitusi maka komisi Yudisial berkedudukan disejajarkan dengan lembag-lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, namun di sisi lain kedudukan Komisi Yudisial masih terkesan rancu jika dihubungkan dengan konsep pembagian kekuasaan menurut Trias Politika, dimana kekuasaan negara hanya dibagi manmade tiga fungsi kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif, sedangkan posisi komisi yudisial sampai dengan saat ini masih belum jelas apakah juga sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif ataukah bukan. Walaupun bukan lembaga peradilan tetapi KY termasuk didalam kekuasaan kehakiman.
Reffrensi :
Dialog interaktif :
1.Narasumber Bpk.Abdul Ghofar Husnan SH, MH (Direktur Peneliti konstitusi Mahkamah Konstitusi RI)Saat kunjungan delegasi fakultas hukum Unsri ke Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Oktober 2018,
2.Narasumber Bpk.Jimly Marully SH. MH.(Hakim Yudisial Mahkamah Agung RI)
Saat kunjungan delegasi fakultas hukum Unsri ke Mahkamah Agung RI tanggal 30 Oktober 2018.
BUKU:
1.Huda, Ni’matul Hukum Tata Negara Indonesia,Rajawali Pers,Cetakan ke 12 Jakarta , 2018
2.Manan, Abdul , Politik Hukum Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat
Harahap, Yahya Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
3.Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi
4.Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi (Makna dan Aktualisasi), Rajawali Pers, Jakarta, 2014
5.Muhammad, Rusli Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Konvesional, UII Press, Jogyakarta, 2013
6.Siahaan, Pataniari Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta 2012
Internet :
1.Aan Eko Widiarto, Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Mahkamah Konstitusi, dikutip dari: http://aanekowidiarto.lecture.ub.ac.id/
2.
https://www.google.co.id/amp/s/nyomankusalaputra2014.wordpress.com/2014/10/05/kekuasaan-yudikatif-di-indonesia/amp/
No comments:
Post a Comment