Saturday, November 10, 2018
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
Pembahasan mengenai sejarah Hukum Internasional sebagai suatu sistem,penting untuk angkat kepermukaan. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari norma hukum.
A. MASA KLASIK
Permulaan Hukum internasional dapat kita lacak mulai dari daerah Mesopotami pada sekitar tahan 2100 SM. Dimana telah ditemukaannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke 20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin Lagash, dan pemimpin Umma. Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan diantara kedua negara kota tersebut.Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Sumeria.Hammurabi, raja Babilon dalam hukum yang terkenal sebagai “Kode Hammurabi” memuat ketentuan mengenai pembebasan tawanan perang lengkap dengan persoalan pembayaran tebusannya.Nilai-nilai kemanusiaan hukum internasional mulai masuk melalui tindak Cyrus, raja persia yang menuntut prajurit musuh yang terluka harus mendapat perlakuan manusiawi sebagaimana yang diterima prajuritnya sendiri.
Bangsa-bangsa lain yang berpengaruh dalam hukum ingternasional kuno adalah India,China,dan Yunani.ajaran-ajaran Hindu dengan kitabnya Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang ememiliki drajat kemanusiaan yang tinggi.Sementara China memperkenalkan pentingnya nilai-nilai etika dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok yang berkuasa. Sedangkan Yunani lebih menyumbangkan pemikiran-pemikiran , terutama dari Aristoteles, yang kemudian menjadi basis bagi kelompok hukum alam.
B.MASA PERTENGAHAN
Pada masa ini hukum alam mengalami transformasi di bawah Gereja Katolik.Kelompok rasionalis yang diwakili Thomas Aquinas, beranggapan bahwa hukum alam dapat digali oleh rasio manusia.Pada masa ini pemahaman terhadap hukum alam meluas, meliputi kehidupan alam dan sosial serta segala hal di luar itu, mulai dari pergerakan bintang sampai tindak-tanduk semua makhluk, termasuk Malaikat.Dalam kaitannya dengan perkembangan Hukum Internasional saat ini tidak mendapatkan sentuhan sama sekali.Bahkan bisa dikatakan mengalami kemunduran.Peran keagamaan secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular.kemundurana luar biasa ini berakibatkan terpinggirkannya rasio.Oleh karena itu abad pertengahan disebut masa kegelapan (the dark age). Pada masa ini munculn kembali apa yang dikenal sebagai “perang adil”.Benih-benih Hukum Internasional pada abad kegelapan dapat ditemukan di daerah yang berada di luar jangkauan kekuasaan Gereja Roma.Negara-negara ini antara lain ialah inggris, perancis, venesia,swedia,portugal,dan Aragon.perjanjian-perjanjian dizaman ini mencerminkan semangat dijamannya yakni mengatur tentang peperangan.Persoalan-persoalan lainnya meliputi perdamaian,gencatan senjata,netralitas, dan persekutuan-persekutuan.Sejak akhir abad pertengahan Hukum Internasioal digunakan dalam isu-isu politik, pertahanan dan militer.Hukum mengenai pengambilan-ahlian wilayah menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Eropa terhada Afrika di benua baru,Amerika.
C.HUKUM INTERNASIONAL ISLAM
Dalam hubungan Internasional, islam secara umum Dr.M.Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum muslimin di masa lalu, yaitu:
1.) Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat.ia sebbagai khalifah dimuka bumi.
2.) Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan,bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam, melainkan juga sifat kemuliaan yang universal.
3.) Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun isani) dengan menjunjung tiggi kebenaran dan keadilan.
4.) Prinsip toleransi (tashomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
5.) Adanya kemerdekaan (harriyah), Kemerdakaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.
6.) Akhlak yang mulia dan keadilan
7.) Perlakuan yang sama dan antir diskriminasi
8.) Pemenuhan atas janji
9.) Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kespakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10.) Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Disisi lain , yang sangat mengembirakan pada saat ini ialah telah dimulainya untuk membuat hukum internasional sebagai hukum universal, salah satunya upaya-upaya untuk melakukan kodifikasi , makin memperkuat bukti akan pernyataan “law in large has a certain unity, and no body of law is an island complete into itself.”Hukum internasional islam sebagaimana diakui oleh pakar hukum internasional islam modern, Madjid Khadduri, islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah penaklukan dibandingkan Kristen, sebagaimana tercantum dalam wasiat lama ataupun baru.Akan tetapi hal ini menunjukkan kelebihan dari Hukum islam yang dalam hal pengaturan mengenai hukum perang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua,lingkungan sebagai non-cpmbatants, sebagaimana dinyatakan dalam pidato dari Abu Bakar.ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harus al-Rasyid.
D.HUKUM INTERNASIONAL MODERN
Pada abad ke-17 dan abad ke-18 , tercatat sebagai semangat baru memasuki era pertumbuhan hukum internasional.Hugo de Groot atau Grootius, pakar hukum dari Belanda merupakan orang yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional modern.Sumbangan pemikiran Grotius sangat berbekas pada perkembangan hukum internasional selanjutnya . Dalam pemikirannya ia menekankan perbedaan antara hukum bangsa-bangsa dan hukum alam. Akan tetapi, hukum bangsa-bangsa dianggapnya sebagai bagian dari hukum alam.Meskipun demikian, hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri dan mendapatkan kekuatan mengikatnya berasal dari kehendak negara-negara itu sendiri.Menurut Grotius , hukum ini tidak terkait dengan persoalan-persoalan yang di luar jangkauan seperti keadaan pikiran , namun hanya mengikat sikap luar dari negara-negara dan pemimpinnya.
Hukum bangsa-bangsa mulai mendapatkan pengertian yang jelas yakni hukum yang secara eksklusif mengatur hubungan-hubungan antar negara-negara.Pada akhir abad ke-18 hukum bangsa-bangsa mendapatkan nama baru ‘hukum internasional’ dari filsuf jenial inggris, Jeremy Bentham.Hal yang paling menonjol adalah munculnya pembagian antara persoalan domestik dan Internasional.Perbedaan ini merupakan munculnya konsep kedaulatan daru perjanjian “The Peace of Westphalia “ yang ditujukan untuk mengakhiri perang antar agama yang telah berlangsung selama tiga puluh tahun di Eropa.”Pada abad ke-19 , ditandai dengan berdirinya duaa organisasi yang menampung para ahli hukum internasional, yakni the Internasional Law Association dan Institut de droit internationale.Perkembangan yang sangat penting pada masa ini ialah mulai diperlakukannya hukum internasional sebagai sebuah cabang studi yang dipelajari serius di tingkat universitas.
Pada abad ke-20 , terdapat dua kekuatan non-Eropa , yakni Amerika Serikat dan Jepang.Menurut John O’Brien , pada abad ini terdapatnya peningkatan jumlah negara-negara baru dan tingkat saling ketergantungan yang cukup tinggi , yang mana merupakan karakteristik yang belum ada pada abad-abad sebelumnya.Salah satu persoalan yang mencolok dalam hubungann internasional yang merupakan peningkatan abad sebelumnya adalah ketimpangan kekayaan antara negara-negara.Terutama antara negara berkembang di selatan dan negara maju di utara.
E. HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM BARU
Langkah-langkah yang penting untuk menuju terciptanya sebuah sistem baru dalam hukum internasional adalah upaya-upaya konkret melalui kesepakatan-kesepakatan dan pembuatan Komite Sementara untuk menyiapkan PBB sebagai organisasi internasional, yaitu:
1.The Inter Allied Declaration (12 Juni 1941)
Perwakilan-perwakilan dari Inggris Raya mengeluarkan pernyataan untuk mendirikan organisasi dunia pasca perang yang dilandaskan perdamaian dan keamanan;
2.Piagam Atlantic (Agustus 1941)
Pertemuan antara Winston Churcill dan Roosevelt, sepakat untuk menegaskan prinsip-prinsip umum yang harus mendasari mekanisme internasional pasca perang;
3.Deklarasi bangsa-bangsa bersatu (1 januari 1942)
Perwakilan dari 26 negara bertemu di Washington untuk menyetujui prinsip-prinsip dari piagam Atlantik, dan juga untuk menyetujui pembentukan sebuah organisasi internasional baru yang disebut sebagai Perserikatan Bangsa-bangsa
4.Komite London (20 Mei 1943)
Sebuah komite yang bertemu di london untuk melakukan pembahasan akan kemungkinan pembentukan sebuah peradilan internasional , komite bersidang selama 19 kali dan melaporkannya pada Febuari 1944;
5.Deklarasi Moskow (30 Oktober 1943)
Perwakilan-perwakilan dari AS , Inggris, China dan Uni Soviet menandatangani Deklarasi ini sebagai tanda persetujuan mereka atas pembentukan sebuah badan yang memiliki tanggung jawab dalam hal perdamaian;
6.Teheran (November 1943)
Roosevelt, Churcill, dan Joseph Stalin bertemu di Teheran untuk mereview konflik; mereka setuju apabila badan internasional baru memiliki kewenangan perihal persoalan penjagaan perdamaian;
7.Bretton Woods (1-21 Juli 1944)
Konferensi yang diadakan di New Hampshire ini merupakan awal pendirian rezim hukum ekonomi Internasional;
8.Konferensi Dumbarton Oaks (21 Agustus – Oktober 1944)
Konferensi ini merupakan awal dari pendirian PBB. Hal mana AS mengajukan proposalnya mengenai struktur dari organisasi ini kelak;
9.Konferensi Yalta (4-11 Februari 1945)
Roosevelt,Stalin, dan Churcill bertemu kembali untuk menyelesaikan pembahasan akan struktur dari organisasi pasca perang ini . Persoalan mengenai kewenangan Dewan Keamanan terselesaikan.Terdapatnya keinginan untuk mendirikan sebuah komisi yang terdiri dari para ahli hukum yang disebut sebagai the International Commission of Jursits untuk merancang statua bagi ICJ sebagai penerus dari PCIJ.
10.Konferensi San Fransisco (April 25- 26 Juni 1945)
Konferensi ini membuahkan hasil yang diantaranya penandatanganan Piagam PBB pada 26 Juni 1945, dan draft Statuta ICJ disetujui.
F.Menuju Tata Pemerintahan Global
Piagam PBB mulai berlaku pada 24 oktober 1945.Persidangan pertama Majelis Umum (MU) berlangsung di London pada tanggal 10 Januari 1946.Hal mana persidangan terakhir dari Majelis LBB dilakukan pada tanggal 18 April 1946 ditujukan untuk membubarkan LBB, dan sekaligus PCH pada hari yang sama ICJ berdiri.salah satu tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi damai dan saling menghormati yang timbul akibat perjanjian dan terpeliharanya sumber hukum internasional lainnya.Meningkatnya jumlah negara sebagai akibat dari proses dekolonisasi menjadikan Peta Politik Dunia berubah. Salah satu buktinya adalah Konferensi Asia Afrika yang diadakan di bandung pada bulan April 1955 , yang digagas oleh Soekarno.
Sementara itu yang tidak kalah menariknya adalah organisasi yang keanggotaannya secara eksklusif didasarkan pada ikatan-ikatan Primordial seperti keagamaan.Organisasi ini dikenal dengan sebutan OKI atau Organusasi Konferensi Islam yang didasarkan pada Piagam yang berlaku sejak 28 Februari 1973.Tujuannya adalah untuk mencapai solidaritas islam dan kerjasama antar negara-negara Asia dan Afrika yang juga memiliki persoalan keagamaan.
Perkembangan lanjut dalam kaitannya dengan evolusi hukum Internasional pasca perang dingin adalah munculnya tendensi unyuk meluaskan cakupan dari hukum internasional itu sendiri.Hal ini dapat dibuktikan melalui pembentukan mekanisme HAM regional yang terdapat di Afrika,Amerika, dan paling efektif Di Eropa, ataupun yang masih ‘tidur’ seperti di Arab, dan yang masih di alam mimpi seperti di Asia Tenggara.
Thursday, November 8, 2018
Perkembangan Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Perkembangan Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
1.Pendahuluan
Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi.
2. Perkembangan Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Sejak Indonesia Merdeka sampai Tahun 1999
a.Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b.Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
c.Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak Asasi Manusia dan hak-hak serta kewajiban warga Negara Indonesia. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi ddilindungi dan ditegakkan.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Namun tetap dapat dikatakan bahwa rezim Orde Baru tetap digaambarkan sebagai rezim yang otoriter , militerisasi , dan tidak ada kesetaraan hukum.
3.Konsepsi dan Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia pasca Amandemen UUD 1945
Setelah mengalami perubahan UUD sampai 4 kali, barulah UUD 1945 setelah diamandemen menjamin secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA Pasal 28A-J. Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan dan ditambah pasalnya dan lebih rinci. Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak sosial dijamin dalam Pasal 28-B ayat (1), (2), Pasal 28-C ayat (2), Pasal 28-H ayat (3), hak ekonomi diatur dalam Pasal 28-D ayat (2), hak politik diatur dalam Pasal 28-D ayat (3), Pasal 28-E ayat (3), hak budaya pada Pasal 28-I ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada Pasal 28-G ayat (1), hak memeluk, meyakini, dan beribadah menurut agama yg dianutnya, serta hak memperoleh, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran yang ada. Berbagai upaya telah dibangun sebagai bentuk dari konsepsi dan tanggung jawab HAM salah satunya dengan membuat peraturan perundang-undangan salah satunya dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berdasarkan UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
4.Bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam proses ketatangeragaan Indonesia
1.Peristiwa G30/SPKI yang hampir merubah sistem ideologi Pancasila dengan komunisme.
2.Pembunuhan massal sebanyak 3 juta jiwa menurut pengakuan Jenderal Sarwo Edhie yang dilakukan pada tahun 1965-1966 oleh ABRI terhadap rakyat yang dituduh PKI tanpa proses pengadilan sunnguh hal ini bertentangan dengan HAM.
3.Peristiwa penembakan misterius yang dilakukan oleh ABRI terhadap lawan politik Presiden Soeharto yang dianggap “PREMAN”.
3.Peristiwa tanjung priok yang merupakan sikap diskriminasi ABRI terhadap kaum muslimin yang kritis terhadap pemerintah sehingga menimbulkan konflik antara ABRI dan Umat Islam.
4.Peristiwa tewas nya aktivis HAM yang bernama Munir karena berjuang membuka bobroknya sistem Dwi Fungsi ABRI sehingga nyawanya harus tewas melalui suatu operasi intelijen.
5.Dll.
5. Instrumen Perlindungan Hak Asasi Manusia
1.PANCASILA,
2.UUD 1945,
3.TAP MPR RI NO. XVII MPR,
4.UU RI NO.39 TAHUN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
5.UU RI NO 26.TAHUN 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar Pengadilan HAM.
6.Corak Konstitusionalisme Pasca Amandemen UUD 1945
Terjadinya pergeseran terhadap kedudukan MPR yang awalnya dibawah UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara kini setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Adapun pembagian kekuasaan negara (distribution of power) setelah Amandemen UUD 1945 adalah :
1.Kekuasaan Konstituif (MPR)
2.Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
3.Kekuasaan Legislatif (DPR dan DPD)
4.Kekuasaan Yudikatif (MA,MK, KY)
5.Kekuasaan Inspektif (BPK)
Setelah Amandemen UUD 1945 kedaulatan negara berada ditangan rakyat sudah mulai menunjukkan dampaknya yaitu adanya pembatasan periode presiden (maksimal 10 Tahun dalam 2 Periode) dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat serta dalam menjamin mutu konstitusi didirikanlah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dan dihapuskannya dwi fungsi ABRI serta adanya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demokrasi menjadi aktif jika sebelumnya bersifat pasif dengan adanya kebebasan PERS yang menjadikan transparansi terhadap jalannya proses demokrasi Indonesia menjadi lebih dominan dalam segi relevansi hubungan pemerintah , wakil rakyat,dan masyarakat pada umumnya.
1.Pendahuluan
Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi.
2. Perkembangan Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Sejak Indonesia Merdeka sampai Tahun 1999
a.Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b.Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
c.Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak Asasi Manusia dan hak-hak serta kewajiban warga Negara Indonesia. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi ddilindungi dan ditegakkan.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Namun tetap dapat dikatakan bahwa rezim Orde Baru tetap digaambarkan sebagai rezim yang otoriter , militerisasi , dan tidak ada kesetaraan hukum.
3.Konsepsi dan Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia pasca Amandemen UUD 1945
Setelah mengalami perubahan UUD sampai 4 kali, barulah UUD 1945 setelah diamandemen menjamin secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA Pasal 28A-J. Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan dan ditambah pasalnya dan lebih rinci. Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak sosial dijamin dalam Pasal 28-B ayat (1), (2), Pasal 28-C ayat (2), Pasal 28-H ayat (3), hak ekonomi diatur dalam Pasal 28-D ayat (2), hak politik diatur dalam Pasal 28-D ayat (3), Pasal 28-E ayat (3), hak budaya pada Pasal 28-I ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada Pasal 28-G ayat (1), hak memeluk, meyakini, dan beribadah menurut agama yg dianutnya, serta hak memperoleh, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran yang ada. Berbagai upaya telah dibangun sebagai bentuk dari konsepsi dan tanggung jawab HAM salah satunya dengan membuat peraturan perundang-undangan salah satunya dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berdasarkan UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
4.Bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam proses ketatangeragaan Indonesia
1.Peristiwa G30/SPKI yang hampir merubah sistem ideologi Pancasila dengan komunisme.
2.Pembunuhan massal sebanyak 3 juta jiwa menurut pengakuan Jenderal Sarwo Edhie yang dilakukan pada tahun 1965-1966 oleh ABRI terhadap rakyat yang dituduh PKI tanpa proses pengadilan sunnguh hal ini bertentangan dengan HAM.
3.Peristiwa penembakan misterius yang dilakukan oleh ABRI terhadap lawan politik Presiden Soeharto yang dianggap “PREMAN”.
3.Peristiwa tanjung priok yang merupakan sikap diskriminasi ABRI terhadap kaum muslimin yang kritis terhadap pemerintah sehingga menimbulkan konflik antara ABRI dan Umat Islam.
4.Peristiwa tewas nya aktivis HAM yang bernama Munir karena berjuang membuka bobroknya sistem Dwi Fungsi ABRI sehingga nyawanya harus tewas melalui suatu operasi intelijen.
5.Dll.
5. Instrumen Perlindungan Hak Asasi Manusia
1.PANCASILA,
2.UUD 1945,
3.TAP MPR RI NO. XVII MPR,
4.UU RI NO.39 TAHUN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
5.UU RI NO 26.TAHUN 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar Pengadilan HAM.
6.Corak Konstitusionalisme Pasca Amandemen UUD 1945
Terjadinya pergeseran terhadap kedudukan MPR yang awalnya dibawah UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara kini setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Adapun pembagian kekuasaan negara (distribution of power) setelah Amandemen UUD 1945 adalah :
1.Kekuasaan Konstituif (MPR)
2.Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
3.Kekuasaan Legislatif (DPR dan DPD)
4.Kekuasaan Yudikatif (MA,MK, KY)
5.Kekuasaan Inspektif (BPK)
Setelah Amandemen UUD 1945 kedaulatan negara berada ditangan rakyat sudah mulai menunjukkan dampaknya yaitu adanya pembatasan periode presiden (maksimal 10 Tahun dalam 2 Periode) dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat serta dalam menjamin mutu konstitusi didirikanlah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dan dihapuskannya dwi fungsi ABRI serta adanya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demokrasi menjadi aktif jika sebelumnya bersifat pasif dengan adanya kebebasan PERS yang menjadikan transparansi terhadap jalannya proses demokrasi Indonesia menjadi lebih dominan dalam segi relevansi hubungan pemerintah , wakil rakyat,dan masyarakat pada umumnya.
Subscribe to:
Comments (Atom)
REFLEKSI TENTANG PERJUANGAN
Refleksi tentang "Perjuangan" Mengapa dimasa salaf terdahulu sangat mudah bagi umat Islam melakukan dakwah dan malakukan serangk...
-
Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman Sebelum perubahan, Bab tentang Kekuasaan Keha-kiman terdiri atas dua pas...
-
Refleksi tentang "Perjuangan" Mengapa dimasa salaf terdahulu sangat mudah bagi umat Islam melakukan dakwah dan malakukan serangk...
-
HUKUM WARIS = Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara beralihnya hak/kewajiban seseorang terutama di bidang hukum kekayaan kepada orang lai...