Sunday, October 13, 2019

REFLEKSI TENTANG PERJUANGAN

Refleksi tentang "Perjuangan"

Mengapa dimasa salaf terdahulu sangat mudah bagi umat Islam melakukan dakwah dan malakukan serangkaian penaklukkan-penaklukkan atas negeri-negeri yang dipimpin oleh raja yang menolak cahaya Islam ?

Karena saat itu Iman para salaf sangat dekat dengan Allah Swt dan Rasululllah Saw.

Tatkala sebelum mereka melakukan dakwah menyebarkan Islam ke saentero negeri dari timur ke barat dan selatan pada diri mereka memang telah memiliki taqwa yang sesungguhnya dan ilmu yang mempuni sehingga tak gentar dalam menghadapi hinaan bahkan kesyahiddan hanya untuk berdakwah menyerbarkan Agama Allah Swt.
Hati mereka tulus karena Allah Swt dan perilaku mereka sangat mengikuti sang pembawa Risalah (Nabu Muhammad Saw) sehingga dakwah mereka mudah dalam meng-Islam kan kaum-kaum yang belum mengenal Islam ,tentunya dengan hidayah dari Allah.
Seperti dakwah-nya para Sahabat di negeri Yaman dan Walisongo di tanah Jawa tanpa perlu penaklukkan dan peperangan.
Walisongo datang ke Nusantara dan dakwah Islam tidak di musuhi secara terang-terangan oleh Raja Majapahit sehingga mereka dapat menyusun kekuatan dengan cara berdakwah dari pelosok ke pelosok dengan ilmu Agamanya , Ilmu pertaniannya, Ilmu Ekonomi nya dan dengan berdakwah meluruskan adat-adat yang perlu diluruskan sehingga ketika Islam sudah kuat maka mampu menumbangkan dominasi Majapahit yang sangat lemah dan rajanya sudah banyak dimusuhi rakyat karena besarnya upeti kepada Rakyat sehingga Islam berjaya ditanah jawa dan menyebar keseluruh penjuru negeri di Nusantara.

Lantas pada negeri-nengeri yang ditaklukkan  karena  penguasanya menolak cahaya Islam seperti Persia, Syam , Mesir pada Zaman Sayyidina Umar bin Khattab dapat dengan mudah di taklukkan disebabkan mereka yang berjuang memang tidak ada sedikitpun yang berani lalai atas perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw.
Seperti penaklukkan konstantinopel (Istambul) disebabkan seorang raja nya Sultan Al-Fatih sangat dekat dengan Ilmu Syariat dan Ulama serta tentara-nya pun adalah para orang yang mengerti Syariat dan menjalankan syariat secara benar.


Namun dimasa sekarang kadang kita berjuang atas nama Agama dan atas nama Rakyat terutama bagi aktivis yang senantiasa melakukan unjuk rasa membela kebenaran melawan kezholiman.
Hanya saja ada sebuah faktor yang menyebabkan mengapa dakwah kita kepada para pemimpin negeri ini seolah tidak ada respon positif dari mereka ?
Jawabannya karena kita yang berjuang masih jauh dari Allah Swt dan Rasulullah Saw.
Saat kita berjuang turun ke jalan membela kebenaran.
Apakah semua diantara kita Sholat dan jikapun sholat apakah sholatnya sudah benar ?
Lantas apakah niat kita memang karena Allah Swt ?

Itulah faktor-faktor yang perlu kita jawab dengan meniru para salaf kita terdahulu, yaitu terus belajar menguatkan Iman dan Syariat serta membersihkan hati dari sifat-sifat tercela sehingga kita mampu menyusun strategi yang matang dalam kembali menghidupkan nilai-nilai Islam dimulai dari diri kita sendiri lalu kepada keluarga lalu kepada tetangga lalu kepada masyarakat luas sehingga memang diri kita memiliki nilai taqwa sebenar-benar taqwa kepada Allah Swt.

Mudah bagi Allah Swt memberikan hidayah kepada para pemimpin kita jika semua diantara kita memang memiliki nilai Taqwa yang sebenar-benar Taqwa.
Jika pemuda hari ini semuanya bertaqwa kepada Allah Swt maka yakinlah dimasa depan negeri ini akan dipimpin oleh generasi yang pada hatinya tidak ada yang ditakuti kecuali Allah wa Rasul.

Namun jika hari ini kita masih enggan merubah diri maka yakinlah perjuangan-perjuangan yang justru lalai atas ke-taqwa-an kita kepada Allah Swt maka hasilnya adalah semakin parah tidak ada kebaikan melainkan semakin hari semakin kacau.


Wallahu 'Alam Bisshowab
Al-Faqir Ilham Akbar

Saturday, December 15, 2018

HUKUM PERDATA WARIS

HUKUM WARIS
= Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara beralihnya hak/kewajiban seseorang terutama di bidang hukum kekayaan kepada orang lain yang menjadi ahli warisnya.
Hak tersebut antara lain:
- Hak atas barang
- Hak atas piutang
- Hak atas beberapa jaminan tertentu, misal:
. jaminan pensiun
. tunjangan hidup dari perusahaan sebagai pengganti kerugian jika orang tersebut adalah buruh yang menderita cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan dalam tugas
- Hak atas beberapa pendapatan tertentu, misal:
. hak pengarang (royalti) atas karangan dan honorariumnya
. penghasilan tertentu (yang diperjanjikan dan dapat diteruskan kepada ahli waris)

Kewajiban tersebut antara lain:
- Kewajiban untuk melunasi hutang
- Kewajiban untuk membayar buruh
- Kewajiban untuk melunasi biaya-biaya rutin keperluan rumah tangga yang belum dibayar
- Kewajiban-kewajiban lainnya yang berasal dari perikatan dengan pihak lain dan belum terpenuhi semuanya
Asas Hukum Waris
1. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya (Pasal 830 BW).
2. Hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) yang dapat diwariskan.


Ahli Waris
Orang-orang yang berhak atas  harta yang ditinggalkan oleh si pewaris :
1. Menurut ketentuan undang-undang (ab intestato), seperti: para anggota keluarga si pewaris dari yang terdekat sampai yang terjauh.
a. Uit eigen hoofde : mendapatkan warisan berdasarkan kedudukan sendiri terhadap si pewaris.
b. Bij plaatsvervulling : sebenarnya ada orang lain yang berhak atas suatu bagian warisan, tapi orang tersebut meninggal lebih dulu dari pada si pewaris (sebagai  pengganti).
Jika beberapa orang bersama-sama menggantikan seseorang maka disebut bij staken.
2. Menurut pesan terakhir (wasiat) si pewaris disebut mewarisi secara testamentair.
Wasiat
= suatu pesan terakhir dari seseorang yang berisi mengenai segala keinginannya yang mohon  dipenuhi jika ia sudah meninggal.
a. Wasiat terbuka (openbaar testament) : wasiat disampaikan sendiri oleh si pewasiatnya kepada notaris kemudian notaris tersebut membuat akta dengan dihadiri 2 orang saksi. Si notaris mengetahui isi wasiat itu.
b. Wasiat yang ditulis sendiri oleh si  pewasiat (olographisch testament) : diserahkan sendiri oleh si pewasiat dengan disaksikan 2 orang saksi kepada notaris untuk disimpan.
c. Wasiat tertutup (testamen rahasia) : wasiat yang isinya dirahasiakan bagi semua orang (termasuk notaris) yang dibuat dan diserahkan sendiri oleh si pewasiat kepada notaris. Penyerahan wasiat itu harus dihadiri 4 orang saksi dan wasiat itu dalam keadaan tertutup dan tersegel. Notaris akan menyimpan wasiat itu dan baru akan membukanya bila si pewasiat meninggal dunia, di hadapan para ahli waris atau orang-orang lain yang ditunjuk dalam wasiat itu.

Dalam praktik, perwasiatan yang paling banyak dipilih adalah wasiat terbuka (openbaar testament) karena:
a. Notaris mengetahui sendiri isi dari wasiat itu.
b. Notaris membuatkan akta wasiat itu.
c. Notaris dapat meralat/memperbaiki isi wasiat itu jika perlu seandainya isi wasiat itu dipandang menyimpang/melanggar ketentuan undang-undang.
Syarat-syarat agar isi wasiat dapat dipenuhi pelaksanaannya:
a. Si pewasiat pada saat membuat wasiat sudah dewasa atau paling tidak berumur 18 tahun atau sudah kawin.
b. Si pewasiat berakal sehat dan mempunyai jalan pikir yang wajar.
c. Isi wasiat tidak boleh melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan lain yang berlaku.
d. Isi wasiat masuk akal dan sangat mungkin untuk dapat dilaksanakan oleh pihak yang ditinggalkan pesan.
Hibah (schenking) `
= suatu pemberian kepada orang atau pihak yang sebenarnya tidak berhak atas bagian warisan yang dilakukan dengan suatu perjanjian, bahwa pemilik harta itu akan memberikan sebagian dari hartanya itu secara pasti. Perjanjian hibah ini berlaku mutlak dan harus dipenuhi oleh orang yang berjanji akan memberikan hartanya itu.
a. Hibah Formil (formele schenking) : suatu penghibahan atau pemberian yang dapat terlihat secara lahiriah, misalnya berupa uang, barang, dll yang dilakukan secara cuma-cuma kepada si penerima.
b. Hibah Materiel (materiele schenking) : suatu penghibahan atau pemberian yang secara lahiriah tidak tampak, tapi menurut hakikatnya atau kenyataannya pemberian itu sungguh ada dan telah diterima oleh si penerima. Misalnya, penghibahan oleh seorang kreditur kepada debiturnya yang membebaskan si debitur dari kewajiban melunasi hutangnya.


Erfstelling
= suatu penunjukan atas diri seseorang atau beberapa orang dalam isi suatu wasiat untuk menerima bagian warisan tertentu, dengan kedudukan yang sederajat dengan ahli waris.
Legaat
= suatu pemberian kepada seseorang yang ditunjuk dalam isi suatu surat wasiat untuk menerima barang-barang tertentu atau hak-hak tertentu atas barang-barang warisan (hibah wasiat).
Legitieme Portie
= suatu bagian warisan tertentu yang telah menjadi hak mutlak (berdasarkan undang-undang) bagi ahli waris yang sebenarnya (legitimaris), yang tidak dapat dikurangi atau diganggu gugat oleh siapa pun, sekali pun oleh pewaris sendiri yang sebenarnya bebas untuk menentukan bagian para ahli warisnya menurut kehendaknya.
Menurut Pasal 914 BW, besarnya legitieme portie ditentukan:
a. Bila ada 1 (satu) orang anak sah, maka besar legitieme portienya 1/2 x bagian warisan yang seharusnya diperolehnya.
b. Bila ada 2 (dua) orang anak sah, maka besar legitieme portienya 2/3 x bagian warisan yang seharusnya diperoleh masing-masing.
c. Bila ada 3 (tiga) orang anak sah atau lebih, maka besar legitieme portienya 3/4 x bagian warisan yang seharusnya diperoleh masing-masing.
Contoh:
Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang semuanya berjumlah Rp. 48 milyar dan anak sah sebanyak 3 (tiga) orang.
Pertanyaan:
a. Berapa besar legitieme portie untuk anak-anak itu jika suami/istri si pewaris telah meninggal juga?
b. Berapa besar legitieme portie untuk anak-anak itu jika suami/istri si pewaris masih hidup?
Jawab:
a. Jumlah warisan Rp. 48 milyar.
Jumlah ahli waris 3 orang
Besar bagian warisan yang sebenarnya harus diterima masing-masing anak adalah : 1/3 x Rp. 48 milyar = Rp. 16 milyar
Besar legitieme portie bagi masing-masing anak adalah :
3/4 x Rp. 16 milyar = Rp. 12 milyar.

b. Jumlah warisan Rp. 48 milyar.
Jumlah ahli waris 4 orang
Besar bagian warisan yang sebenarnya harus diterima masing-masing ahli waris adalah : 1/4 x Rp. 48 milyar = Rp. 12 milyar
Besar legitieme portie bagi masing-masing anak adalah :
3/4 x Rp. 12 milyar = Rp. 9 milyar.

Yang termasuk legitimaris
a. Golongan I : anak-anak beserta seluruh keturunannya menurut garis lurus ke bawah (cucu, cicit, buyut, dst) dan duda atau janda pewaris.
b. Golongan II : orang tua dan saudara-saudara si pewaris. Golongan II baru bisa mewaris jika Golongan I tidak ada.
c. Golongan III : pihak keluarga ayah dan pihak keluarga ibu dalam garis lurus ke atas dari si pewaris yang masing-masing mendapat separuh bagian jika Golongan I dan Golongan II tidak ada.
Hak-Hak Legitimaris
a. Mendapatkan bagian haknya, paling tidak legitieme portienya dari warisan.
b. Menuntut pengurangan segala macam pemberian pewaris kepada pihak lain, baik berupa hibah maupun wasiat jika legitieme portienya terdesak.
c. Menuntut pembatalan wasiat jika ternyata perwasiatan itu melanggar legitieme portienya.
Fidei-commis
= suatu pembagian atau pemberian sejumlah warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan:
a. Ahli waris tersebut harus menjaga dan menyimpan warisan itu dengan baik, tidak boleh dijual atau dihabiskan.
b. Ahli waris tersebut hanya berhak untuk menikmati/memetik hasil penggunaan dari benda warisan tersebut sampai pada batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat wasiat (sampai ia meninggal atau waktu tertentu).
c. Setelah sampai pada batas waktu tertentu dalam wasiat itu, benda warisan tersebut harus diserahkan lagi kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam wasiat.
Orang-orang yang tidak patut menerima warisan adalah orang-orang yang telah:
a. Membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
b. Memusnahkan surat wasiat atau menghilangkannya dengan sengaja.
c. Memalsukan surat wasiat.
d. Menghalang-halangi dengan ancaman atau kekerasan terhadap pewaris ketika pewaris membuat surat wasiat itu.
Terkait dengan jabatannya, orang-orang yang tidak layak menerima wasiat:
1. Notaris yang membuat/menyimpan surat wasiat.
2. Saksi atas surat wasiat.
3. Dokter/Tabib yang terakhir merawat si pewaris.
4. Pendeta/Rohaniwan si pewaris.
5. Perantara dari no.1 sd 4.
Pada dasarnya ada 3 pilihan bagi ahli waris untuk menentukan sikap atau kehendaknya terhadap harta warisan:
a. Menerima secara penuh keseluruhan bagian peninggalan yang menjadi haknya berikut segala kewajiban yang juga ditinggalkan si pewaris (misalnya, hutang-hutang si pewaris) yang akan dilunasi oleh si ahli waris yang bersangkutan.
b. Menolak pembagian warisan secara keseluruhan. Umumnya ini terjadi karena hutang-hutang yang ditinggalkan si pewaris jauh melebihi harta warisannya sendiri, sehingga jika ahli waris menerima warisan itu, maka berarti ia akan menanggung hutang si pewaris tanpa mendapat bagian apa pun.
c. Menerima pembagian warisan tapi dengan syarat bahwa ahli waris yang bersangkutan tidak akan diwajibkan untuk menanggung hutang pewaris yang melebihi bagian warisan yang diperolehnya. Si ahli waris akan membayar hutang-hutang pewaris hanya secukup bagian yang diperolehnya saja, tanpa mengorbankan harta pribadinya. Jika bagian warisan yang diterimanya lebih besar dari pada hutang-hutang pewaris, maka sisanya adalah haknya.
Harta Peninggalan yang tidak Terurus
Jika suatu warisan terbuka dan tidak ada seorang pun tampil sebagai ahli waris atau para ahli waris menolak warisan itu,  maka harta peninggalan itu dianggap sebagai tidak terurus.
Dalam hal tersebut, Balai Harta Peninggalan (Weeskamer) wajib mengurus harta tersebut tanpa menunggu perintah dari Pengadilan. Pada waktu mengambil pengurusan tersebut BHP harus memberitahukan Kejaksaan Negeri setempat.
BHP diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta peninggalan itu, bila perlu mengadakan penyegelan barang-barang jika ada perselisihan terhadap harta tersebut, dan seterusnya membereskan masalah warisan itu.
BHP melakukan penagihan piutang-piutang dan pembayaran hutang-hutang si meninggal.
BHP diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan pemanggilan-pemanggilan umum yang dimuat dalam surat kabar dan lain-lain cara yang dianggap layak.
Jika setelah lewat 3 tahun sejak dibukanya warisan belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka BHP mempertanggungjawabkan harta tersebut kepada negara, yang akan berhak mengambil penguasaan atas segala barang warisan dan kemudian harta warisan itu akan menjadi milik negara.

Monday, December 3, 2018

Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

Kekuasaan Kehakiman
Sebelum perubahan, Bab tentang Kekuasaan Keha-kiman terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 24 dan Pasal 25. Setelah diubah, Bab tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi lima pasal sehingga lebih rinci dan lebih lengkap, yaitu Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25. Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputus Pasal 24 [kecuali ayat (3)], Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C. Pasal 24 ayat (3) diputus pada Perubahan Keempat (tahun 2002), sedangkan Pasal 25 tetap, tidak diubah.
Perubahan itu melahirkan dua lembaga baru dalam kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial . Secara umum, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan keha-kiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai salah satu perwujudan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum
Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman secara konstitusional telah diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25 UUD 1945 hasil amandemen MPR beserta penjelasannya. Hasil amandemen tersebut telah merubah struktur kekuasaan kehakiman, karena disamping Mahkamah Agung juga muncul lembaga kekuasaan kehakiman yang baru yaitu, Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan :
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”
1.      Mahkamah Agung
 Menurut Prof,Mahfud MD beliau menyatakan bahwa sejak perubahan tahap ketiga UUD 1945, Konstitusi kita  sudah mengarahkan agar penegakkan hukum di Indonesia secara prinsip menganut secara seimbang segi-segi baik dari konsepsi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus yakni menjamin kepastian hukum dan megakkan keadilan substansial.
Maka disinilah kita dapat melihat bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan sebagai pucak pencerminan kedaulatan hukum.
Menurut UUD 1945, sistem, fungsi dan kekuasaan Mahkamah Agung meliputi:
a)         Melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisiq
b)         Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
UUD 1945 mengatur antara lain tentang kedudukan lembaga kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan upaya mendapatkan keadilan.

2.     Mahkamah Konstitusi
Sebelum Amandemen UUD 1945 kekuasaan kehakiman hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Namun setelah amandemen maka Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan guna menjadj spenjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan tanggung fungsi sebagai pengawal konstitusi untuk tetap menjamin prinsip konstitusionalitas hukum yang dianut bangsa indonesia. Keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan indonesia dipandang sangat penting karena kualitas pembentukan undang-undangsaat  ini sangat jauh dari apa yang diharapkan, sehingga berpotensi menimbulkan pertentangandengan Undang-Undang Dasar 1945  sebagai puncak peraturan tertinggi dalam sistem hirarki perundang-undangan di indonesia.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenangmengadili pada tingkatpertamadan terakhir yang putusannya bersifatfinal untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD Tahun 1945 diatas, maka wewenang Mahkamah Konstitusi meliputi:
1.      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun1945;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3.      memutus pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari empat kewenangan pokok sebagaimana digariskan UUD diatas, Makkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut JusticeMarshall dalam konteks pengujian materill Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai  the guardian of the constitution atau the sole interpreter of the constitution. Ditangan Sembilan hakim konstitusi inilahUUD 1945 diserahkan  untuk dijaga  agar jangan disubversi  oleh  produk  peraturan perundang-undanganyang meskipun lahir secara demokratis sesuia dengan suara mayoritas tetapi bisa saja tidak konsisten (in conflict) dengan UUD 1945.

3.      Komisi Yudisial
Menurut Jimly Asshiddiqie maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar masyarakat diluar strukutur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan ,penilaian kinerja ,dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia Komisi Yudisial merupakan lembaga baru. Kehadiran Komisi Yudisial dalam wadah  konstitusi sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang, karena Komisi Yudisial secara fungsi dan kewenangan tidak mewakili dari tiga bentuk kekuasaan negara sebagaiman lazimnya yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif, walaupun secara fungsi memang memiliki kaitan erat dengan lembaga kekuasaan kehakiman, namun ia bukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman karena tidak memiliki kapasitas sebagai badan peradilan.
Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan beberapa kewenangan penting lainnya antara lain menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalm Pasal 24 B UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa:
1)      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2)      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
3)      Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
4)      Susunan kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.
kemudian dijabarkan secara lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Jika kita melihat dasar pengaturannya dalam kerangka konstitusi maka komisi Yudisial berkedudukan disejajarkan dengan lembag-lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, namun di sisi lain kedudukan Komisi Yudisial masih terkesan rancu jika dihubungkan dengan konsep pembagian kekuasaan menurut Trias Politika, dimana kekuasaan negara hanya dibagi manmade tiga fungsi kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif, sedangkan posisi komisi yudisial sampai dengan saat ini masih belum  jelas apakah juga sebagai bagian  dari kekuasaan yudikatif ataukah bukan. Walaupun bukan lembaga peradilan tetapi KY termasuk didalam kekuasaan kehakiman.





Reffrensi :

Dialog interaktif :

1.Narasumber Bpk.Abdul Ghofar Husnan SH, MH (Direktur Peneliti konstitusi Mahkamah Konstitusi RI)Saat kunjungan delegasi fakultas hukum Unsri ke Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Oktober 2018,

2.Narasumber Bpk.Jimly Marully SH. MH.(Hakim Yudisial Mahkamah Agung RI)
Saat kunjungan delegasi fakultas hukum Unsri ke Mahkamah Agung RI tanggal 30 Oktober 2018.


BUKU:

1.Huda, Ni’matul Hukum Tata Negara Indonesia,Rajawali Pers,Cetakan ke 12 Jakarta , 2018
2.Manan, Abdul , Politik Hukum Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat
Harahap, Yahya Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
3.Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi
4.Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi (Makna dan Aktualisasi), Rajawali Pers, Jakarta, 2014
5.Muhammad, Rusli Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Konvesional, UII Press, Jogyakarta, 2013
6.Siahaan, Pataniari Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta 2012

Internet :
1.Aan Eko Widiarto, Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Mahkamah Konstitusi, dikutip dari: http://aanekowidiarto.lecture.ub.ac.id/

2.
https://www.google.co.id/amp/s/nyomankusalaputra2014.wordpress.com/2014/10/05/kekuasaan-yudikatif-di-indonesia/amp/

Saturday, November 10, 2018

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER


Pembahasan mengenai sejarah Hukum Internasional sebagai suatu sistem,penting untuk angkat kepermukaan. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari norma hukum.


A. MASA KLASIK

Permulaan Hukum internasional dapat kita lacak mulai dari daerah Mesopotami pada sekitar tahan 2100 SM. Dimana telah ditemukaannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke 20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin Lagash, dan pemimpin Umma. Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan diantara kedua negara kota tersebut.Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Sumeria.Hammurabi, raja Babilon dalam hukum yang terkenal sebagai “Kode Hammurabi” memuat ketentuan mengenai pembebasan tawanan perang lengkap dengan persoalan pembayaran tebusannya.Nilai-nilai kemanusiaan hukum internasional mulai masuk melalui tindak Cyrus, raja persia yang menuntut prajurit musuh yang terluka harus mendapat perlakuan manusiawi sebagaimana yang diterima prajuritnya sendiri.
Bangsa-bangsa lain yang berpengaruh dalam hukum ingternasional kuno adalah India,China,dan Yunani.ajaran-ajaran Hindu dengan kitabnya Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai  yang ememiliki drajat kemanusiaan yang tinggi.Sementara China memperkenalkan pentingnya nilai-nilai etika dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok yang berkuasa. Sedangkan Yunani lebih menyumbangkan pemikiran-pemikiran , terutama dari Aristoteles, yang kemudian menjadi basis bagi kelompok hukum alam.

B.MASA PERTENGAHAN
Pada masa ini hukum alam mengalami transformasi di bawah Gereja Katolik.Kelompok rasionalis yang diwakili Thomas Aquinas, beranggapan bahwa hukum alam dapat digali oleh rasio manusia.Pada masa ini pemahaman terhadap hukum alam meluas, meliputi kehidupan alam dan sosial serta segala hal di luar itu, mulai dari pergerakan bintang sampai tindak-tanduk semua makhluk, termasuk Malaikat.Dalam kaitannya dengan perkembangan Hukum Internasional saat ini tidak mendapatkan sentuhan sama sekali.Bahkan bisa dikatakan mengalami kemunduran.Peran keagamaan secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular.kemundurana luar biasa ini berakibatkan terpinggirkannya rasio.Oleh karena itu abad pertengahan disebut masa kegelapan  (the dark age). Pada masa ini munculn kembali apa yang dikenal sebagai “perang adil”.Benih-benih Hukum Internasional pada abad kegelapan dapat ditemukan di daerah yang berada di luar jangkauan kekuasaan Gereja Roma.Negara-negara ini antara lain ialah inggris, perancis, venesia,swedia,portugal,dan Aragon.perjanjian-perjanjian dizaman ini  mencerminkan semangat dijamannya yakni mengatur tentang peperangan.Persoalan-persoalan lainnya meliputi perdamaian,gencatan senjata,netralitas, dan persekutuan-persekutuan.Sejak akhir abad pertengahan Hukum Internasioal digunakan dalam isu-isu politik, pertahanan dan militer.Hukum mengenai pengambilan-ahlian wilayah menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Eropa terhada Afrika di benua baru,Amerika.

C.HUKUM INTERNASIONAL ISLAM
Dalam hubungan Internasional, islam secara umum Dr.M.Abu Zahrah mengemukakan  sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum muslimin di masa lalu, yaitu:
1.) Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat.ia sebbagai khalifah dimuka bumi.
2.) Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan,bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam, melainkan juga sifat kemuliaan yang universal.
3.) Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun isani) dengan menjunjung tiggi kebenaran dan keadilan.
4.) Prinsip toleransi (tashomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
5.) Adanya kemerdekaan (harriyah), Kemerdakaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.
6.) Akhlak yang mulia dan keadilan
7.) Perlakuan yang sama dan antir diskriminasi
8.) Pemenuhan atas janji
9.) Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kespakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10.) Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Disisi  lain , yang sangat mengembirakan pada saat ini ialah telah dimulainya untuk membuat hukum internasional sebagai hukum universal, salah satunya upaya-upaya untuk melakukan kodifikasi , makin memperkuat bukti akan pernyataan “law in large has a certain unity, and no body of law is an island complete into itself.”Hukum internasional islam sebagaimana diakui oleh pakar hukum internasional islam modern, Madjid Khadduri, islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah penaklukan dibandingkan Kristen, sebagaimana tercantum dalam wasiat lama ataupun baru.Akan tetapi hal ini menunjukkan kelebihan dari Hukum islam yang dalam hal pengaturan mengenai hukum perang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua,lingkungan sebagai non-cpmbatants, sebagaimana dinyatakan dalam pidato dari Abu Bakar.ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harus al-Rasyid.

D.HUKUM INTERNASIONAL MODERN
Pada abad ke-17 dan abad ke-18 , tercatat sebagai semangat baru memasuki era pertumbuhan hukum internasional.Hugo de Groot atau Grootius, pakar hukum dari Belanda merupakan orang yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional modern.Sumbangan pemikiran Grotius sangat berbekas pada perkembangan hukum internasional selanjutnya . Dalam pemikirannya ia menekankan perbedaan antara hukum bangsa-bangsa dan hukum alam. Akan tetapi, hukum bangsa-bangsa dianggapnya sebagai bagian dari hukum alam.Meskipun demikian, hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri dan mendapatkan kekuatan mengikatnya berasal dari kehendak negara-negara itu sendiri.Menurut Grotius , hukum ini tidak terkait dengan persoalan-persoalan yang di luar jangkauan seperti keadaan pikiran , namun hanya mengikat sikap luar dari negara-negara dan pemimpinnya.
Hukum bangsa-bangsa mulai mendapatkan pengertian yang jelas yakni hukum yang secara eksklusif mengatur hubungan-hubungan antar negara-negara.Pada akhir abad ke-18 hukum bangsa-bangsa mendapatkan nama baru ‘hukum internasional’ dari filsuf jenial inggris, Jeremy Bentham.Hal yang paling menonjol adalah munculnya pembagian antara persoalan domestik dan Internasional.Perbedaan ini merupakan munculnya konsep kedaulatan daru perjanjian “The Peace of Westphalia “ yang ditujukan untuk mengakhiri perang antar agama yang telah berlangsung selama tiga puluh tahun di Eropa.”Pada abad ke-19 , ditandai dengan berdirinya duaa organisasi yang menampung para ahli hukum internasional, yakni the Internasional Law Association dan Institut de droit internationale.Perkembangan yang sangat penting pada masa ini ialah mulai diperlakukannya hukum internasional sebagai sebuah cabang studi yang dipelajari serius di tingkat universitas.
Pada abad ke-20 , terdapat dua kekuatan non-Eropa , yakni Amerika Serikat dan Jepang.Menurut John O’Brien , pada abad ini terdapatnya peningkatan jumlah negara-negara baru dan tingkat saling ketergantungan yang cukup tinggi , yang mana merupakan karakteristik yang belum ada pada abad-abad sebelumnya.Salah satu persoalan yang mencolok  dalam hubungann  internasional  yang merupakan peningkatan abad sebelumnya adalah ketimpangan kekayaan antara negara-negara.Terutama antara negara berkembang di selatan dan negara maju di utara.

E. HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM BARU
Langkah-langkah yang penting untuk menuju terciptanya sebuah sistem baru dalam hukum internasional adalah upaya-upaya konkret melalui kesepakatan-kesepakatan dan pembuatan Komite Sementara untuk menyiapkan PBB sebagai organisasi internasional, yaitu:
1.The Inter Allied Declaration (12 Juni 1941)
Perwakilan-perwakilan dari Inggris Raya mengeluarkan pernyataan untuk mendirikan organisasi dunia pasca perang yang dilandaskan perdamaian dan keamanan;
2.Piagam Atlantic (Agustus 1941)
Pertemuan antara Winston Churcill dan Roosevelt, sepakat untuk menegaskan prinsip-prinsip umum yang harus mendasari mekanisme internasional pasca perang;
3.Deklarasi bangsa-bangsa bersatu (1 januari 1942)
Perwakilan dari 26 negara bertemu di Washington untuk menyetujui prinsip-prinsip dari piagam Atlantik, dan juga untuk menyetujui pembentukan sebuah organisasi internasional baru yang disebut sebagai Perserikatan Bangsa-bangsa
4.Komite London (20 Mei 1943)
Sebuah komite yang bertemu di london untuk melakukan pembahasan akan kemungkinan pembentukan sebuah peradilan internasional , komite bersidang selama 19 kali dan melaporkannya pada Febuari 1944;
5.Deklarasi Moskow (30 Oktober 1943)
Perwakilan-perwakilan dari AS , Inggris, China dan Uni Soviet menandatangani Deklarasi ini sebagai tanda persetujuan mereka atas pembentukan sebuah badan yang memiliki tanggung jawab dalam hal perdamaian;
6.Teheran (November 1943)
Roosevelt, Churcill, dan Joseph Stalin bertemu di Teheran untuk mereview konflik; mereka setuju apabila badan internasional baru memiliki kewenangan perihal persoalan penjagaan perdamaian;
7.Bretton Woods (1-21 Juli 1944)
Konferensi yang diadakan di New Hampshire ini merupakan awal pendirian rezim hukum ekonomi Internasional;
8.Konferensi Dumbarton Oaks (21 Agustus – Oktober 1944)
Konferensi ini merupakan awal dari pendirian PBB. Hal mana AS mengajukan proposalnya mengenai struktur dari organisasi ini kelak;
9.Konferensi Yalta (4-11 Februari 1945)
Roosevelt,Stalin, dan Churcill bertemu kembali untuk menyelesaikan pembahasan akan struktur dari organisasi pasca perang ini . Persoalan mengenai kewenangan Dewan Keamanan terselesaikan.Terdapatnya keinginan untuk mendirikan sebuah komisi yang terdiri dari para ahli hukum yang disebut sebagai the International Commission of Jursits untuk merancang statua bagi ICJ sebagai penerus dari PCIJ.
10.Konferensi San Fransisco (April 25- 26 Juni 1945)
Konferensi ini membuahkan hasil yang diantaranya penandatanganan Piagam PBB pada 26 Juni 1945, dan draft Statuta ICJ disetujui.

F.Menuju Tata Pemerintahan Global
Piagam PBB mulai berlaku pada 24 oktober 1945.Persidangan pertama Majelis Umum (MU) berlangsung di London pada tanggal 10 Januari 1946.Hal mana persidangan terakhir dari Majelis LBB dilakukan pada tanggal 18 April 1946 ditujukan untuk membubarkan LBB, dan sekaligus PCH pada hari yang sama ICJ berdiri.salah satu tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi damai dan saling menghormati yang timbul akibat perjanjian dan terpeliharanya sumber hukum internasional lainnya.Meningkatnya jumlah negara sebagai akibat dari proses dekolonisasi menjadikan Peta Politik Dunia berubah. Salah satu buktinya adalah Konferensi Asia Afrika yang diadakan di bandung pada bulan April 1955 , yang digagas oleh Soekarno.
Sementara itu yang tidak kalah menariknya adalah organisasi yang keanggotaannya secara eksklusif didasarkan pada ikatan-ikatan Primordial seperti keagamaan.Organisasi ini dikenal dengan sebutan OKI atau Organusasi Konferensi Islam yang didasarkan pada Piagam yang berlaku sejak 28 Februari 1973.Tujuannya adalah untuk mencapai solidaritas islam dan kerjasama antar negara-negara Asia dan Afrika yang juga memiliki persoalan keagamaan.
Perkembangan lanjut dalam kaitannya dengan evolusi hukum Internasional pasca perang dingin adalah munculnya tendensi unyuk meluaskan cakupan dari hukum internasional itu sendiri.Hal ini dapat dibuktikan melalui pembentukan mekanisme HAM regional yang terdapat di Afrika,Amerika, dan paling efektif Di Eropa, ataupun yang masih ‘tidur’ seperti di Arab, dan yang masih di alam mimpi seperti di Asia Tenggara.








Thursday, November 8, 2018

Perkembangan Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

Perkembangan Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

1.Pendahuluan
Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat asasi.

2. Perkembangan Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Sejak Indonesia Merdeka sampai Tahun 1999
a.Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
 b.Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
 c.Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak Asasi Manusia dan hak-hak serta kewajiban warga Negara Indonesia. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi ddilindungi dan ditegakkan.

Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Namun tetap dapat dikatakan bahwa rezim Orde Baru tetap digaambarkan sebagai rezim yang otoriter , militerisasi , dan tidak ada kesetaraan hukum.

3.Konsepsi dan Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia pasca Amandemen UUD 1945
Setelah mengalami perubahan UUD sampai 4 kali, barulah UUD 1945 setelah diamandemen menjamin secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA Pasal 28A-J. Jika dibandingkan dengan UUD 1945  sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan dan ditambah pasalnya dan lebih rinci. Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak sosial dijamin dalam Pasal 28-B ayat (1), (2), Pasal 28-C ayat (2), Pasal 28-H ayat (3), hak ekonomi diatur dalam Pasal 28-D ayat (2), hak politik diatur dalam Pasal 28-D ayat (3), Pasal 28-E ayat (3), hak budaya pada Pasal 28-I ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada Pasal 28-G ayat (1), hak memeluk, meyakini, dan beribadah menurut agama yg dianutnya, serta hak memperoleh, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran yang ada. Berbagai upaya telah dibangun sebagai bentuk dari konsepsi dan tanggung jawab HAM salah satunya dengan membuat peraturan perundang-undangan salah satunya dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berdasarkan UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

4.Bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam proses ketatangeragaan Indonesia
1.Peristiwa G30/SPKI yang hampir merubah sistem ideologi Pancasila dengan komunisme.
2.Pembunuhan massal sebanyak 3 juta jiwa menurut pengakuan Jenderal Sarwo Edhie yang dilakukan pada tahun 1965-1966 oleh ABRI terhadap rakyat yang dituduh PKI tanpa proses pengadilan sunnguh hal ini bertentangan dengan HAM.
3.Peristiwa penembakan misterius yang dilakukan oleh ABRI terhadap lawan politik Presiden Soeharto yang dianggap “PREMAN”.
3.Peristiwa tanjung priok yang merupakan sikap diskriminasi ABRI terhadap kaum muslimin yang kritis terhadap pemerintah sehingga menimbulkan konflik antara ABRI dan Umat Islam.
4.Peristiwa tewas nya aktivis HAM yang bernama Munir karena berjuang membuka bobroknya sistem Dwi Fungsi ABRI sehingga nyawanya harus tewas melalui suatu operasi intelijen.

5.Dll.
5. Instrumen Perlindungan Hak Asasi Manusia
1.PANCASILA,
2.UUD 1945,
3.TAP MPR RI NO. XVII MPR,
4.UU RI NO.39 TAHUN 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
5.UU RI NO 26.TAHUN 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar Pengadilan HAM.

6.Corak Konstitusionalisme Pasca Amandemen UUD 1945
Terjadinya pergeseran terhadap kedudukan MPR yang awalnya dibawah UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara kini setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Adapun pembagian kekuasaan negara (distribution of power)  setelah Amandemen UUD 1945 adalah :
1.Kekuasaan Konstituif (MPR)
2.Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
3.Kekuasaan Legislatif (DPR dan DPD)
4.Kekuasaan Yudikatif (MA,MK, KY)
5.Kekuasaan Inspektif (BPK)
 Setelah Amandemen UUD 1945 kedaulatan negara berada ditangan rakyat sudah mulai menunjukkan dampaknya yaitu adanya pembatasan periode presiden (maksimal 10 Tahun dalam 2 Periode) dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat serta dalam menjamin mutu konstitusi didirikanlah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dan dihapuskannya dwi fungsi ABRI serta adanya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demokrasi menjadi aktif jika sebelumnya bersifat pasif dengan adanya kebebasan PERS yang menjadikan transparansi terhadap jalannya proses demokrasi Indonesia menjadi lebih dominan dalam segi relevansi hubungan pemerintah , wakil rakyat,dan masyarakat pada umumnya.



REFLEKSI TENTANG PERJUANGAN

Refleksi tentang "Perjuangan" Mengapa dimasa salaf terdahulu sangat mudah bagi umat Islam melakukan dakwah dan malakukan serangk...