Saturday, December 15, 2018

HUKUM PERDATA WARIS

HUKUM WARIS
= Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara beralihnya hak/kewajiban seseorang terutama di bidang hukum kekayaan kepada orang lain yang menjadi ahli warisnya.
Hak tersebut antara lain:
- Hak atas barang
- Hak atas piutang
- Hak atas beberapa jaminan tertentu, misal:
. jaminan pensiun
. tunjangan hidup dari perusahaan sebagai pengganti kerugian jika orang tersebut adalah buruh yang menderita cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan dalam tugas
- Hak atas beberapa pendapatan tertentu, misal:
. hak pengarang (royalti) atas karangan dan honorariumnya
. penghasilan tertentu (yang diperjanjikan dan dapat diteruskan kepada ahli waris)

Kewajiban tersebut antara lain:
- Kewajiban untuk melunasi hutang
- Kewajiban untuk membayar buruh
- Kewajiban untuk melunasi biaya-biaya rutin keperluan rumah tangga yang belum dibayar
- Kewajiban-kewajiban lainnya yang berasal dari perikatan dengan pihak lain dan belum terpenuhi semuanya
Asas Hukum Waris
1. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya (Pasal 830 BW).
2. Hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) yang dapat diwariskan.


Ahli Waris
Orang-orang yang berhak atas  harta yang ditinggalkan oleh si pewaris :
1. Menurut ketentuan undang-undang (ab intestato), seperti: para anggota keluarga si pewaris dari yang terdekat sampai yang terjauh.
a. Uit eigen hoofde : mendapatkan warisan berdasarkan kedudukan sendiri terhadap si pewaris.
b. Bij plaatsvervulling : sebenarnya ada orang lain yang berhak atas suatu bagian warisan, tapi orang tersebut meninggal lebih dulu dari pada si pewaris (sebagai  pengganti).
Jika beberapa orang bersama-sama menggantikan seseorang maka disebut bij staken.
2. Menurut pesan terakhir (wasiat) si pewaris disebut mewarisi secara testamentair.
Wasiat
= suatu pesan terakhir dari seseorang yang berisi mengenai segala keinginannya yang mohon  dipenuhi jika ia sudah meninggal.
a. Wasiat terbuka (openbaar testament) : wasiat disampaikan sendiri oleh si pewasiatnya kepada notaris kemudian notaris tersebut membuat akta dengan dihadiri 2 orang saksi. Si notaris mengetahui isi wasiat itu.
b. Wasiat yang ditulis sendiri oleh si  pewasiat (olographisch testament) : diserahkan sendiri oleh si pewasiat dengan disaksikan 2 orang saksi kepada notaris untuk disimpan.
c. Wasiat tertutup (testamen rahasia) : wasiat yang isinya dirahasiakan bagi semua orang (termasuk notaris) yang dibuat dan diserahkan sendiri oleh si pewasiat kepada notaris. Penyerahan wasiat itu harus dihadiri 4 orang saksi dan wasiat itu dalam keadaan tertutup dan tersegel. Notaris akan menyimpan wasiat itu dan baru akan membukanya bila si pewasiat meninggal dunia, di hadapan para ahli waris atau orang-orang lain yang ditunjuk dalam wasiat itu.

Dalam praktik, perwasiatan yang paling banyak dipilih adalah wasiat terbuka (openbaar testament) karena:
a. Notaris mengetahui sendiri isi dari wasiat itu.
b. Notaris membuatkan akta wasiat itu.
c. Notaris dapat meralat/memperbaiki isi wasiat itu jika perlu seandainya isi wasiat itu dipandang menyimpang/melanggar ketentuan undang-undang.
Syarat-syarat agar isi wasiat dapat dipenuhi pelaksanaannya:
a. Si pewasiat pada saat membuat wasiat sudah dewasa atau paling tidak berumur 18 tahun atau sudah kawin.
b. Si pewasiat berakal sehat dan mempunyai jalan pikir yang wajar.
c. Isi wasiat tidak boleh melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan lain yang berlaku.
d. Isi wasiat masuk akal dan sangat mungkin untuk dapat dilaksanakan oleh pihak yang ditinggalkan pesan.
Hibah (schenking) `
= suatu pemberian kepada orang atau pihak yang sebenarnya tidak berhak atas bagian warisan yang dilakukan dengan suatu perjanjian, bahwa pemilik harta itu akan memberikan sebagian dari hartanya itu secara pasti. Perjanjian hibah ini berlaku mutlak dan harus dipenuhi oleh orang yang berjanji akan memberikan hartanya itu.
a. Hibah Formil (formele schenking) : suatu penghibahan atau pemberian yang dapat terlihat secara lahiriah, misalnya berupa uang, barang, dll yang dilakukan secara cuma-cuma kepada si penerima.
b. Hibah Materiel (materiele schenking) : suatu penghibahan atau pemberian yang secara lahiriah tidak tampak, tapi menurut hakikatnya atau kenyataannya pemberian itu sungguh ada dan telah diterima oleh si penerima. Misalnya, penghibahan oleh seorang kreditur kepada debiturnya yang membebaskan si debitur dari kewajiban melunasi hutangnya.


Erfstelling
= suatu penunjukan atas diri seseorang atau beberapa orang dalam isi suatu wasiat untuk menerima bagian warisan tertentu, dengan kedudukan yang sederajat dengan ahli waris.
Legaat
= suatu pemberian kepada seseorang yang ditunjuk dalam isi suatu surat wasiat untuk menerima barang-barang tertentu atau hak-hak tertentu atas barang-barang warisan (hibah wasiat).
Legitieme Portie
= suatu bagian warisan tertentu yang telah menjadi hak mutlak (berdasarkan undang-undang) bagi ahli waris yang sebenarnya (legitimaris), yang tidak dapat dikurangi atau diganggu gugat oleh siapa pun, sekali pun oleh pewaris sendiri yang sebenarnya bebas untuk menentukan bagian para ahli warisnya menurut kehendaknya.
Menurut Pasal 914 BW, besarnya legitieme portie ditentukan:
a. Bila ada 1 (satu) orang anak sah, maka besar legitieme portienya 1/2 x bagian warisan yang seharusnya diperolehnya.
b. Bila ada 2 (dua) orang anak sah, maka besar legitieme portienya 2/3 x bagian warisan yang seharusnya diperoleh masing-masing.
c. Bila ada 3 (tiga) orang anak sah atau lebih, maka besar legitieme portienya 3/4 x bagian warisan yang seharusnya diperoleh masing-masing.
Contoh:
Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang semuanya berjumlah Rp. 48 milyar dan anak sah sebanyak 3 (tiga) orang.
Pertanyaan:
a. Berapa besar legitieme portie untuk anak-anak itu jika suami/istri si pewaris telah meninggal juga?
b. Berapa besar legitieme portie untuk anak-anak itu jika suami/istri si pewaris masih hidup?
Jawab:
a. Jumlah warisan Rp. 48 milyar.
Jumlah ahli waris 3 orang
Besar bagian warisan yang sebenarnya harus diterima masing-masing anak adalah : 1/3 x Rp. 48 milyar = Rp. 16 milyar
Besar legitieme portie bagi masing-masing anak adalah :
3/4 x Rp. 16 milyar = Rp. 12 milyar.

b. Jumlah warisan Rp. 48 milyar.
Jumlah ahli waris 4 orang
Besar bagian warisan yang sebenarnya harus diterima masing-masing ahli waris adalah : 1/4 x Rp. 48 milyar = Rp. 12 milyar
Besar legitieme portie bagi masing-masing anak adalah :
3/4 x Rp. 12 milyar = Rp. 9 milyar.

Yang termasuk legitimaris
a. Golongan I : anak-anak beserta seluruh keturunannya menurut garis lurus ke bawah (cucu, cicit, buyut, dst) dan duda atau janda pewaris.
b. Golongan II : orang tua dan saudara-saudara si pewaris. Golongan II baru bisa mewaris jika Golongan I tidak ada.
c. Golongan III : pihak keluarga ayah dan pihak keluarga ibu dalam garis lurus ke atas dari si pewaris yang masing-masing mendapat separuh bagian jika Golongan I dan Golongan II tidak ada.
Hak-Hak Legitimaris
a. Mendapatkan bagian haknya, paling tidak legitieme portienya dari warisan.
b. Menuntut pengurangan segala macam pemberian pewaris kepada pihak lain, baik berupa hibah maupun wasiat jika legitieme portienya terdesak.
c. Menuntut pembatalan wasiat jika ternyata perwasiatan itu melanggar legitieme portienya.
Fidei-commis
= suatu pembagian atau pemberian sejumlah warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan:
a. Ahli waris tersebut harus menjaga dan menyimpan warisan itu dengan baik, tidak boleh dijual atau dihabiskan.
b. Ahli waris tersebut hanya berhak untuk menikmati/memetik hasil penggunaan dari benda warisan tersebut sampai pada batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat wasiat (sampai ia meninggal atau waktu tertentu).
c. Setelah sampai pada batas waktu tertentu dalam wasiat itu, benda warisan tersebut harus diserahkan lagi kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam wasiat.
Orang-orang yang tidak patut menerima warisan adalah orang-orang yang telah:
a. Membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
b. Memusnahkan surat wasiat atau menghilangkannya dengan sengaja.
c. Memalsukan surat wasiat.
d. Menghalang-halangi dengan ancaman atau kekerasan terhadap pewaris ketika pewaris membuat surat wasiat itu.
Terkait dengan jabatannya, orang-orang yang tidak layak menerima wasiat:
1. Notaris yang membuat/menyimpan surat wasiat.
2. Saksi atas surat wasiat.
3. Dokter/Tabib yang terakhir merawat si pewaris.
4. Pendeta/Rohaniwan si pewaris.
5. Perantara dari no.1 sd 4.
Pada dasarnya ada 3 pilihan bagi ahli waris untuk menentukan sikap atau kehendaknya terhadap harta warisan:
a. Menerima secara penuh keseluruhan bagian peninggalan yang menjadi haknya berikut segala kewajiban yang juga ditinggalkan si pewaris (misalnya, hutang-hutang si pewaris) yang akan dilunasi oleh si ahli waris yang bersangkutan.
b. Menolak pembagian warisan secara keseluruhan. Umumnya ini terjadi karena hutang-hutang yang ditinggalkan si pewaris jauh melebihi harta warisannya sendiri, sehingga jika ahli waris menerima warisan itu, maka berarti ia akan menanggung hutang si pewaris tanpa mendapat bagian apa pun.
c. Menerima pembagian warisan tapi dengan syarat bahwa ahli waris yang bersangkutan tidak akan diwajibkan untuk menanggung hutang pewaris yang melebihi bagian warisan yang diperolehnya. Si ahli waris akan membayar hutang-hutang pewaris hanya secukup bagian yang diperolehnya saja, tanpa mengorbankan harta pribadinya. Jika bagian warisan yang diterimanya lebih besar dari pada hutang-hutang pewaris, maka sisanya adalah haknya.
Harta Peninggalan yang tidak Terurus
Jika suatu warisan terbuka dan tidak ada seorang pun tampil sebagai ahli waris atau para ahli waris menolak warisan itu,  maka harta peninggalan itu dianggap sebagai tidak terurus.
Dalam hal tersebut, Balai Harta Peninggalan (Weeskamer) wajib mengurus harta tersebut tanpa menunggu perintah dari Pengadilan. Pada waktu mengambil pengurusan tersebut BHP harus memberitahukan Kejaksaan Negeri setempat.
BHP diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta peninggalan itu, bila perlu mengadakan penyegelan barang-barang jika ada perselisihan terhadap harta tersebut, dan seterusnya membereskan masalah warisan itu.
BHP melakukan penagihan piutang-piutang dan pembayaran hutang-hutang si meninggal.
BHP diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan pemanggilan-pemanggilan umum yang dimuat dalam surat kabar dan lain-lain cara yang dianggap layak.
Jika setelah lewat 3 tahun sejak dibukanya warisan belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka BHP mempertanggungjawabkan harta tersebut kepada negara, yang akan berhak mengambil penguasaan atas segala barang warisan dan kemudian harta warisan itu akan menjadi milik negara.

Monday, December 3, 2018

Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

Kekuasaan Kehakiman
Sebelum perubahan, Bab tentang Kekuasaan Keha-kiman terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 24 dan Pasal 25. Setelah diubah, Bab tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi lima pasal sehingga lebih rinci dan lebih lengkap, yaitu Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25. Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputus Pasal 24 [kecuali ayat (3)], Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C. Pasal 24 ayat (3) diputus pada Perubahan Keempat (tahun 2002), sedangkan Pasal 25 tetap, tidak diubah.
Perubahan itu melahirkan dua lembaga baru dalam kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial . Secara umum, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan keha-kiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai salah satu perwujudan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum
Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman secara konstitusional telah diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25 UUD 1945 hasil amandemen MPR beserta penjelasannya. Hasil amandemen tersebut telah merubah struktur kekuasaan kehakiman, karena disamping Mahkamah Agung juga muncul lembaga kekuasaan kehakiman yang baru yaitu, Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan :
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”
1.      Mahkamah Agung
 Menurut Prof,Mahfud MD beliau menyatakan bahwa sejak perubahan tahap ketiga UUD 1945, Konstitusi kita  sudah mengarahkan agar penegakkan hukum di Indonesia secara prinsip menganut secara seimbang segi-segi baik dari konsepsi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus yakni menjamin kepastian hukum dan megakkan keadilan substansial.
Maka disinilah kita dapat melihat bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan sebagai pucak pencerminan kedaulatan hukum.
Menurut UUD 1945, sistem, fungsi dan kekuasaan Mahkamah Agung meliputi:
a)         Melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisiq
b)         Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
UUD 1945 mengatur antara lain tentang kedudukan lembaga kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan upaya mendapatkan keadilan.

2.     Mahkamah Konstitusi
Sebelum Amandemen UUD 1945 kekuasaan kehakiman hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Namun setelah amandemen maka Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan guna menjadj spenjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan tanggung fungsi sebagai pengawal konstitusi untuk tetap menjamin prinsip konstitusionalitas hukum yang dianut bangsa indonesia. Keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan indonesia dipandang sangat penting karena kualitas pembentukan undang-undangsaat  ini sangat jauh dari apa yang diharapkan, sehingga berpotensi menimbulkan pertentangandengan Undang-Undang Dasar 1945  sebagai puncak peraturan tertinggi dalam sistem hirarki perundang-undangan di indonesia.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenangmengadili pada tingkatpertamadan terakhir yang putusannya bersifatfinal untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD Tahun 1945 diatas, maka wewenang Mahkamah Konstitusi meliputi:
1.      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun1945;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3.      memutus pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari empat kewenangan pokok sebagaimana digariskan UUD diatas, Makkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut JusticeMarshall dalam konteks pengujian materill Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai  the guardian of the constitution atau the sole interpreter of the constitution. Ditangan Sembilan hakim konstitusi inilahUUD 1945 diserahkan  untuk dijaga  agar jangan disubversi  oleh  produk  peraturan perundang-undanganyang meskipun lahir secara demokratis sesuia dengan suara mayoritas tetapi bisa saja tidak konsisten (in conflict) dengan UUD 1945.

3.      Komisi Yudisial
Menurut Jimly Asshiddiqie maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar masyarakat diluar strukutur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan ,penilaian kinerja ,dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia Komisi Yudisial merupakan lembaga baru. Kehadiran Komisi Yudisial dalam wadah  konstitusi sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang, karena Komisi Yudisial secara fungsi dan kewenangan tidak mewakili dari tiga bentuk kekuasaan negara sebagaiman lazimnya yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif, walaupun secara fungsi memang memiliki kaitan erat dengan lembaga kekuasaan kehakiman, namun ia bukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman karena tidak memiliki kapasitas sebagai badan peradilan.
Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan beberapa kewenangan penting lainnya antara lain menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalm Pasal 24 B UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa:
1)      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2)      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
3)      Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
4)      Susunan kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.
kemudian dijabarkan secara lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Jika kita melihat dasar pengaturannya dalam kerangka konstitusi maka komisi Yudisial berkedudukan disejajarkan dengan lembag-lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, namun di sisi lain kedudukan Komisi Yudisial masih terkesan rancu jika dihubungkan dengan konsep pembagian kekuasaan menurut Trias Politika, dimana kekuasaan negara hanya dibagi manmade tiga fungsi kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif, sedangkan posisi komisi yudisial sampai dengan saat ini masih belum  jelas apakah juga sebagai bagian  dari kekuasaan yudikatif ataukah bukan. Walaupun bukan lembaga peradilan tetapi KY termasuk didalam kekuasaan kehakiman.





Reffrensi :

Dialog interaktif :

1.Narasumber Bpk.Abdul Ghofar Husnan SH, MH (Direktur Peneliti konstitusi Mahkamah Konstitusi RI)Saat kunjungan delegasi fakultas hukum Unsri ke Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Oktober 2018,

2.Narasumber Bpk.Jimly Marully SH. MH.(Hakim Yudisial Mahkamah Agung RI)
Saat kunjungan delegasi fakultas hukum Unsri ke Mahkamah Agung RI tanggal 30 Oktober 2018.


BUKU:

1.Huda, Ni’matul Hukum Tata Negara Indonesia,Rajawali Pers,Cetakan ke 12 Jakarta , 2018
2.Manan, Abdul , Politik Hukum Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat
Harahap, Yahya Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
3.Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi
4.Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi (Makna dan Aktualisasi), Rajawali Pers, Jakarta, 2014
5.Muhammad, Rusli Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Konvesional, UII Press, Jogyakarta, 2013
6.Siahaan, Pataniari Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta 2012

Internet :
1.Aan Eko Widiarto, Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Mahkamah Konstitusi, dikutip dari: http://aanekowidiarto.lecture.ub.ac.id/

2.
https://www.google.co.id/amp/s/nyomankusalaputra2014.wordpress.com/2014/10/05/kekuasaan-yudikatif-di-indonesia/amp/

REFLEKSI TENTANG PERJUANGAN

Refleksi tentang "Perjuangan" Mengapa dimasa salaf terdahulu sangat mudah bagi umat Islam melakukan dakwah dan malakukan serangk...